Helo Indonesia

Tak Ada Izin, Bar Elsky Disegel Satpol PP Lampung

Kamis, 27 April 2023 21:55
    Bagikan  
Petugas Satpol PP Provinsi Lampung sedang menempelkan stiker penyegelan di Bar Elsky.
(Foto Ist./ Heloindonesia.com)

Petugas Satpol PP Provinsi Lampung sedang menempelkan stiker penyegelan di Bar Elsky. - (Foto Ist./ Heloindonesia.com)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menutup sementara (menyegel) Bar El'sky di Jalan Sukarno - Hatta (Bypass), Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.

Indra, anggota Pol PP Provinsi Lampung mengatakan, penutupan sementara itu disebabkan El'sky yang berada di lantai dua El's Coffee tidak memiliki izin," tuturnya, Kamis ( 27/4/2023)

"Dasar penyegelannya, Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2021, yaitu pasal 42, 61 dan pasal 63," terang dia.

"Penyegelan ini juga berdasarkan masukan warga yang masuk call center Provinsi Lampung ada laporan 2577, 2578 dan 2579," tambahnya.

Warga sekitar Bar El'sky yang enggan disebut namanya mengatakan mereka sudah sering komplain ke pengelola bar itu karena suara musik mengganggu ketentraman warga sekitar serta pembangunannya diduga tidak memiliki izin.

"Kami sudah lapor pamong setempat tapi oleh pengusaha bar itu gak digubris. Saya dengar juga pengusaha gak patuh perizinan. Mereka menambah pembangunan dengan cara menimbun dampaknya volume banjir jadi meningkat," ungkapnya.

"Padahal waktu penimbunan kami sudah protes karena kami tahu bakal menimbulkan banjir tapi mereka (Bar El'sky) tetap jalan terus," sambungnya. (Hajim)