TANGGAMUS LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---- Polsek Pulau Panggung menangkap pria 22 tahun inisial HS, warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di puluhan lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, pengungkapan terhadap HS dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian di sebuah toko milik Saryono (68) yang berada di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku HS sedang berada di rumah warga di Pekon Pulau Panggung.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang dibackup Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus kemudian bergerak melakukan penangkapan.
"Tim langsung menuju lokasi rumah warga di Pekon Pulau Panggung dan berhasil mengamankan HS tanpa perlawanan pada Rabu (17/6/2026), malam," kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 20 Juni 2026.
Iptu Suamin menjelaskan, HS diduga terlibat pembobolan toko yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Dalam aksinya, pelaku diduga merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi.
Pelaku masuk ke dalam toko kemudian mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan barang lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengaku beraksi bersama bersama sejumlah rekannya dan saat ini masih dilakukan pengembangan dugaan keterlibatan pelaku lainnya.
"Kami juga telah mengamankan 3 terduga pelaku lainnya yang saat ini masih melakukan pendalaman. Untuk peran dan kronologi lengkapnya nanti akan disampaikan oleh bapak Kapolres Tanggamus," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dalam perkara ini, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, senjata tajam jenis golok, senapan angin, alat pemotong besi, palu, senter, topeng, dan kendaraan.
"Atas perbuatannya, Herwan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (*)
