HELOINDONESIA.COM - Akhirnya, Irjen Teddy Minahasa tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan jaksa penuntut umum, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni 5 kg sabu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa terkait kasus tersebut, yakni penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus 5 kg sabu ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa 9 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih yang menegaskan Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Kalau melihat sidang sebelumnya, hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Secara hukum, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
(Winoto Anung)
