LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polda Lampung menjemput paksa Mantan Sekjen KAHMI Lampung M. Haeri alias Heri CH Burmelli alias Heri Cihui di rumah Jl. Sumping No. 11. RT 3 RW 1, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023), pukul 12.10 WIB.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung menerangkan bahwa Heri Cihui dipaksa terkait pengrusakan pohon pisang Pasal 170 atau 406 KUHP atas laporan No.LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022.
Polda Lampung menjemput paksa setelah mangkir dua kali pemanggilan. Heri Cihui dinilai tak kooperatif atas masalahnya dengan mantan perwira kepolisian yang mengklaim pohon pisang itu berada di lahannya seluas 9.254 M2 di depan UIN Radin Inten II.
" Tersangka telah kami panggil 2 kali untuk dimintai keterangan terkait pelaporan atas nama M. Haeri, namun terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Reynold lewat relis yang diterima "Helo Indonesia Lampung", Rabu (10/5/2023).
Reynold juga menjelaskan bahwa peristiwa Pengerusakan tanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik tahun 2022 diyakini milik tersangka Heri terbantahkan atas pelapor yang telah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN.
Reynold juga menyebutkan bahwa sebelumnya tanggal 16 November 2022 pelapor didatangi dua orang yang tidak dikenal dengan menaruh material berupa pasir, batu bata, batu belah, semen dan tanah timbunan di atas lahan milik korban.
Selaku orang yang diperintahkan untuk menunggu dan merawat lahan milik korban, pelapor menanyakan kepada kedua orang yang tidak dikenal tersebut yang mengaku hanya mendapatkan perintah.
Pada tanggal 17 November 2022, keduanya datang kembali dan menunjukkan sporadik atas nama Heri Chailulah Burmelli dan mencoba mendirikan posko di lahan tersebut.
Keesokan harinya, tanggal 18 November 2022, delapan orang membawa parang, gergaji mesin dan pedang merusak tanam tumbuh milik pelapor (korban) berupa pohon pisang, pohon akasia dan pohon pepaya.
Pelapor mencoba menahan apa yang dilakukan oleh para terlapor tersebut akan tetapi terlapor tidak memperdulikannya dan tetap melakukan aktifitas pengerusakan.
Pelapor kemudian laporan ke Polda Lampung. "Pelapor ini sebelumnya telah mencoba untuk berdiskusi dan menanyakan hal kenapa Terlapor menebang pohon yang telah ditanam," ujar Reynold Hutagalung.
Namun aksi dari tersangka ini tetap saja dilakukan hingga merusak 63 tanam tumbuh berupa 10 batang pohon pisang, satu pohon pepaya dan satu pohon akasia senilai lima juta rupiah.
Sebelum melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan 13 saksi dan 1 ahli dan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor namun tidak menemukan kesepakatan perdamaian.
Saat ini tersangka Heri sendiri telah dibawa ke Mapolda lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Miki)
