HELOINDONESIA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun kepada AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus jual beli narkotika jenis sabu yang melibatkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hakim menilai AKBP Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Selain hukuman 17 tahun penjara, AKBP Doddy juga dihukum denda Rp 2 miliar.
"Satu, menyatakan, terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara dengan denda sebesar Rp2 milia rupiah. pabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata ketua majelis.
AKBP Dody Prawiranegara adalah anak buah Irjen Irjen Teddy Minahasa sewaktu jadi mantan Kapolda Sumatera Barat.
Menurut hakim, apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara.
AKBP Dody terseret dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu. Dody dinilai membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu lima kilogram hasil penyitaan Polres Bukittinggi.
Sebelumnya, pada sidang Selasa 09 Mei 2023, Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang vonis yang juga digelar di PN Jakbar. Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. (*)
(Winoto Anung)
