SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Begitu selesai membunuh dan memutilasi bos depot isi ulang air minum, Irwan Hutagalung (53), di Tembalang, Kota Semarang, sang pelaku M Husein melarikan diri ke Banjarnegara. Dia tahu benar, perbuatannya bakal membuat dirinya dikejar polisi.
"Yang jelas saya tidak menyesal, puas," kata Husein di Polrestabes Semarang, Rabu 10 Mei 2023.
Usai mengeksekusi, pelaku sempat bersenang-senang bersama penjaga angkringan di sebelah toko isi ulang air minum milik bosnya tersebut. Pada Sabtu (6/5), pelaku mengajak penjaga angkringan di sebelah toko isi ulang air minum tersebut untuk bersenang-senang.
Husen mengatakan dia menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban sehingga tega melakukan perbuatan itu. Dia mengaku sering mendapat perlakuan yang buruk saat dia bekerja.
"Karena saya merasa sakit hati saya sering dipukuli," katanya.
Bahkan, lanjutnya, korban sering main tangan untuk kesalahan-kesalahan kecil yang diperbuatnya. Dia mengaku perlakuan korban membuatnya tidak betah bekerja di tempat tersebut. Namun dia tidak bisa keluar lantaran KTP-nya ditahan oleh korban.
"KTP saya pertama ditahan. Kedua, saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu langsung dihabisi,'' tambahnya,
Sebelumnya, Muhammad Husein (29) tersangka pembunuhan Irwan Hutagalung (53) telah merencanakan pembunuhan terhadap juragan depot air isi ulang itu jauh-jauh hari sebelum eksekusi dilakukan pada Kamis (4/5) malam. Bahkan, pelaku mengaku jika saat memutilasi menjadi empat bagian, korban masih dalam keadaan hidup.
Usai melakukan serangkaian aksi kejamnya itu, Husen kemudian pergi dengan membawa uang dagangan milik bosnya sebesar Rp7 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang seperti membeli makanan, minuman, serta ngamar bersama wanita.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen terancam 20 penjara atas aksi membunuh, memutilasi dan mengecor bos depot air isi ulang di Semarang Irwan Hutagalung (53). Husen disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kepada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal KUHP 340 pembunuhan berencana dimana disebutkan dalam pasal itu hukumannya 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes. (Aji)
