Helo Indonesia

Periode Maret - Mei 2026, Satlantas Polres Pesawaran Sebut Terjadi 52 Lakalantas, 5 Tewas

Sabtu, 6 Juni 2026 19:32
    Bagikan  
Periode Maret - Mei 2026, Satlantas Polres Pesawaran Sebut Terjadi 52 Lakalantas, 5 Tewas

Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Suarjono Suryaningrat. (Foto: Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran mencatat 52 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Kabupaten Pesawaran selama periode Maret hingga Mei 2026.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Suarjono Suryaningrat mengatakan, dari jumlah tersebut tercatat lima orang meninggal dunia, lima orang mengalami luka berat, dan 44 orang mengalami luka ringan.

Sementara itu, jika dihitung diperkirakan kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp127,8 juta.

“Selama periode Maret sampai Mei 2026, kami mencatat 52 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak lima orang, luka berat lima orang, luka ringan 44 orang, dan kerugian material sebesar Rp127.800.000,” kata Suarjo, Sabtu (6/6/2026).

Dijelaskan, terdapat sejumlah lokasi yang masuk kategori rawan kecelakaan di Kabupaten Pesawaran. Lokasi tersebut antara lain Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kilometer 14 di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan, wilayah Sukabanjar, Desa Dantar Kecamatan Padang Cermin, serta Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Jalan Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng.

Menurutnya, faktor penyebab kecelakaan masih didominasi oleh kesalahan manusia (human error), disusul kondisi kendaraan seperti rem blong, serta kendaraan yang hilang kendali atau out of control.

“Korban kecelakaan paling banyak berasal dari kelompok usia produktif, yakni antara 15 hingga 40 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan, Satlantas Polres Pesawaran terus melakukan berbagai upaya preventif dan edukatif.

Langkah tersebut meliputi patroli rutin pada jam-jam rawan kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran lalu lintas, pemasangan rambu-rambu imbauan di daerah rawan kecelakaan, hingga penyuluhan kepada para pengemudi melalui program Polantas Menyapa.

Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas sejak dini kepada pelajar mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA. Kegiatan safety riding bagi pengemudi dan komunitas kendaraan bermotor juga terus digencarkan.

“Kami juga memasang Barcode Janji Jaga di titik-titik rawan yang membutuhkan kehadiran polisi agar masyarakat lebih mudah berinteraksi dan menyampaikan informasi terkait situasi lalu lintas,” jelasnya.

Suarjono menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Pengendara diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman saat berkendara, serta tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melawan arus, tidak menggunakan knalpot brong, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak melakukan balap liar.

Orang tua juga diminta tidak mengizinkan anak-anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor ke sekolah.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berkendara dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol, tidak menggunakan TNKB palsu, serta tidak mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL),” kata dia.

Ia juga berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di Kabupaten Pesawaran. (Rama)