PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM -
Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus penipuan jual beli truk dengan nilai kerugian Rp 120 juta. Yang bikin geleng-geleng kepala, tersangka adalah empat narapidana masih menghuni Lapas Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku adalah JDC (30) warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Selanjutnya Yana MM alias Musa (21) warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Lalu tersangka TSP (37) warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Selanjutnya TF (42) warga Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan dalam pers rilisnya, Jumat, 19 Mei 2023 mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban, Dirno warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Pada Februari lalu, korban menjual truk kepada seseorang seharga Rp 120 juta. Korban mendapatkan struk bukti transfer dari pelaku. Namun setelah dicek di bank, ternyata uang tidak masuk.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur. Ternyata ada empat tersangka yang berada di dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro.
"Ternyata kasus penipuan ini dikendalikan oleh para tersangka dari dalam Lapas," katanya.
Melalui Medsos
Modusnya, tersangka mencari orang yang sedang menjual kendaraan truk melalui media sosial Facebook setelah mendapatkan incarannya pelaku kemudian melakukan penawaran secara online begitu harga jadi kemudian tersangka meminta nomor rekening dan buku rekening milik korban.
Ternyata tersangka meminta kepada pihak bank untuk memblokir rekening korban. Kemudian tersangka mengirimkan foto struk bukti transfer pembayaran palsu kepada korban.
Adapun kendaraan yang dijual korban dibawa oleh sopir yang diperintah oleh pelaku dari Purbalingga ke Sragen. Dari Sragen truk tersebut kemudian diambil oleh supir lain yang diperintah oleh pelaku kemudian dijual ke orang lain.
Truk tersebut dijual dengan harga Rp 33 juta dan uangnya dibagi rata oleh para tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Menurut salah satu tersangka aksi penipuan tersebut sudah dilakukan tiga kali masing-masing di Bali, Temanggung dan Purbalingga. Adapun hasil dari aksi tipu-tipu tersebut digunakan untuk hidup di penjara.
"Uangnya dibagi rata 3 jutaan, sisanya untuk membayar hutang dan makan-makan untuk hidup di dalam penjara," pungkasnya. (Aji)
