HELOINDONESIA.COM -Petugas Lapas Kelas IIA Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone yang dilakukan oleh empat orang narapidana. Pengungkapan kasus ini bermula dari razia rutin yang digelar pada hari Jumat, 20 September 2024.
Awal Mula Pengungkapan
Razia tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya narapidana yang kedapatan menggunakan handphone dan berkomunikasi dengan keluarganya melalui aplikasi WhatsApp. Petugas kemudian melacak aktivitas di media sosial dan menemukan bukti berupa tangkapan layar yang menunjukkan wajah dua narapidana, yakni AW dan AK.
Peristiwa Tragis
Baca juga: Tragis, Cewek ABG Sidoarjo ngGandol Truk Tewas, Sedih Dengernya, Waspada ya Kak
Modus Operandi
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa handphone yang digunakan oleh AW merupakan milik AO, yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama. AO memesan handphone tersebut kepada APP, dan APP kemudian meminta istrinya, SAD, untuk menyelundupkan handphone tersebut ke dalam lapas.
Modus yang digunakan cukup unik, yaitu dengan menyembunyikan handphone di dalam popok bayi yang merupakan anak kandung APP. Handphone tersebut kemudian diserahkan kepada AW melalui istrinya, SAD.
Lagi Trending
Baca juga: Warga Selamatkan 1, dari 7 Remaja yang Tewas, Begini Kesaksian Bagus
Hukuman yang Diterima
Atas perbuatannya, keempat narapidana tersebut dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013. Beberapa sanksi yang diberikan antara lain pencabutan hak integrasi dan pembatasan layanan kunjungan.
Imbauan Lapas
Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran di dalam lapas, termasuk zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (zero halinar). Pihak lapas juga mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
