Helo Indonesia

Petualangan Pencuri Lintas Provinsi Berakhir di Tangan Polisi Mesuji

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 25 April 2026 22:26
    Bagikan  
PENCURIAN
HELO LAMPUNG

PENCURIAN - Salah seorang pencuri ketika ditangkap #

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sejago-jago dan licinnya, petualangan komplotan pencuri lintas provinsi akhirnya menyerah di tangan Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji, Polda Lampung, Jumat (24/4/2026).

RN (21) ditangkap di Jalan Poros, Desa Labuhan Batin, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji. Dua rekannya, SN (23) dan SI (421) ditangkap di rumahnya, Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Ketiga pelaku beraksi di ruko Lia Furniture, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Juli 2025 lalu.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri.,SH.,MH., mengatakan ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. RN ditangkap di jalan Poros Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, SN dan SI ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Belida Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Tersangka RN mengakui telah melakukan tindak pidana di 7 TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang serta menjual sepeda motor hasil curiaan kepada tersangka SN dan SI.

"Ketiga tersangka bersama barang bukti 1 Buah Kotak Handphone dan handphonya merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 lembar Foto Copy BPKB dan STNK sepeda motor merek Yamaha VIXION BE 5930 L0, kini diamankan di Mapolsek Simpang Pematang," ujar Kompol Ery Hafri

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, yang berubah menjadi Pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Zen)