Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kapuas

Selasa, 1 Oktober 2024 16:31
    Bagikan  
RJ-
Ist

RJ- - JAM-Pidsus Setujui Dua Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kapuas.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada Selasa (1/10/24).

Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan yang melibatkan tersangka Abdul Rasyid dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika Abdul Rasyid diduga membantu Muhammad Yusuf menjual rangka sepeda motor yang diketahui diperoleh dari tindak pidana. 

Sepeda motor tersebut milik Fery Aris Harjanto, yang dilaporkan hilang dari garasinya pada Juli 2024. Setelah mengetahui asal-usul sepeda motor itu, Abdul Rasyid menjual rangkanya seharga Rp 130.000 dan memperoleh rokok sebagai imbalan.

Setelah penanganan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, bersama timnya menginisiasi penyelesaian melalui keadilan restoratif. Dalam proses mediasi, Abdul Rasyid mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf, dan mengajukan penghentian proses hukum.

Permohonan ini kemudian disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, dan dibawa ke ekspose Restorative Justice yang dipimpin oleh JAM-Pidum.

"Selain perkara Abdul Rasyid, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara lain yang melibatkan tersangka Ahmad Fauzi dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, terkait kasus pelanggaran lalu lintas," ujar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Selasa  (1/10/24).

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada sejumlah alasan, antara lain tersangka telah meminta maaf dan diterima oleh korban, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya dukungan positif dari masyarakat. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Dengan disetujuinya permohonan ini, Kejaksaan Negeri terkait diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) guna memberikan kepastian hukum bagi tersangka.