HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose penyelesaian 10 kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang disetujui adalah pencurian di Denpasar dengan tersangka Mona Hariani, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Kasus ini bermula pada 21 Juli 2024, saat Mona Hariani mengambil satu kalung emas seberat 2,530 gram dan liontin seberat 0,580 gram milik Zahra ‘Alya Rojaba di Denpasar Utara tanpa izin. Tersangka kemudian menjual barang tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar SPP anaknya. Atas tindakannya, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
Setelah mengakui kesalahannya, Mona Hariani meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permohonan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan. Kasus ini diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan JAM-Pidum.
Selain kasus Mona Hariani, JAM-Pidum juga menyetujui sembilan kasus lainnya untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Beberapa kasus di antaranya adalah penganiayaan di Bitung, pencurian di Sanggau, penipuan di Sumbawa, serta penggelapan di Jakarta Barat.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti permohonan maaf dari tersangka yang diterima korban, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari lima tahun, serta kesediaan korban dan tersangka untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Rabu (2/10/24).
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini diambil berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih adil serta bermanfaat bagi masyarakat.
