BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM - Setelah mengamankan enam orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, siang, lembaga antikorupsi tersebut menggeledah Kantor Sekretariat Pemprov Kalimantan Selatan mulai pukul 11.25 WITA hingga 15.26 WITA.
Pantauan dilapangan, ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, yang terletak di lantai empat, juga menjadi objek penggeledahan oleh petugas KPK.
Penggeledahan ini dikawal oleh aparat kepolisian yang bersenjata lengkap dan disaksikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalimantan Selatan. Selain ruang gubernur, petugas KPK juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, di lantai dua.
Salah satu petugas KPK terlihat menenteng koper warna hitam keluar dari ruang Kantor Gubernur Kalsel. Bergegas menuju mobil yang dikawal ketat aparat kepolisian Polda Kalsel.
Gubernur Kalsel Bakal jadi Tersangka?
Terdapat informasi bahwa Gubernur H. Sahbirin Noor kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan status ini diketahui melalui berita acara penyitaan dengan nomor Sprin.Sita/80/DIK.01.05/01/10/2024, yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2024.
Dalam berita acara tersebut, KPK mencatat penyitaan barang bukti, yang meliputi satu unit handphone merek Realme dan satu telepon genggam merek Samsung. Kedua perangkat ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan di Pemprov Kalimantan Selatan.
Gubernur diduga terlibat dalam menerima hadiah atau janji terkait proyek dari tahun 2021 hingga 2024, bersama beberapa tersangka lainnya.
