LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Sengketa kepemilikan lahan seluas 294 hektare di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memasuki babak baru.
Keluarga besar keturunan almarhum Hi. Madroes resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah tidak menerima putusan tingkat banding yang menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.
Permohonan kasasi diajukan oleh Rulaini dan Haidar, S.Sos., selaku ahli waris Hi. Madroes, pada 8 Juni 2026 melalui tim kuasa hukum JOHN & Partners Law Firm.
Kuasa hukum pemohon kasasi, Jasmen O.H. Nadeak, menjelaskan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang perlu diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung.
"Kami telah mengajukan permohonan kasasi dan saat ini sedang menyusun memori kasasi yang akan disampaikan paling lambat pada 22 Juni 2026," ujar Jasmen saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik yang diterbitkan Pengadilan Negeri Menggala, permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl juncto Nomor 43/PDT/2026/PT TJK.
Dalam dokumen itu, Jasmen O.H. Nadeak bertindak sebagai kuasa hukum Rulaini dan Haidar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2026 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala.
Sebelumnya, perkara sengketa lahan antara ahli waris Hi. Madroes dan PT Huma Indah Mekar (PT HIM) telah diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 43/PDT/2026/PT TJK.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tanggal 11 Maret 2026, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.
Majelis hakim kemudian menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Tidak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain membatalkan putusan tingkat pertama, majelis hakim menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
Putusan tersebut diambil dalam musyawarah majelis hakim pada 18 Mei 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Mei 2026.
Meski demikian, pihak ahli waris Hi. Madroes tetap optimistis dapat memperoleh keadilan melalui jalur kasasi.
"Kami percaya Mahkamah Agung akan menilai secara objektif seluruh bukti, dokumen, dan fakta hukum yang telah diajukan selama proses persidangan. Harapan kami, keadilan dapat ditegakkan melalui putusan kasasi nanti," kata Haidar.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa lahan seluas 294 hektare yang telah bergulir melalui proses peradilan sejak tingkat pertama hingga banding tersebut.
(Rohman)
