HELOINDONESIA.COM - Twit mantan Wamenkumham 2011-2014 Profesor Denny Indrayana di media sosial bahwa ia mendapatkan informasi dari orang dalam MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup dinilai bikin gaduh.
Dalam cuitannya pada Minggu (28/5/2023) itu, secara lugas Denny mengatakan informasi A1 berasal dari orang dalam bukan hakim.
"Informasi tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," cuit Denny Indrayana.
Kalimat tersebut, menurut praktisi hukum Muannas Alaidid sangat layak diproses hukum.
Baca juga: Rayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, WHO: Tanam Bahan Makanan, Bukan Tembakau
"Memenuhi unsur apa yang di twitkan Denny, selain dugaan menyebarkan berita bohong dan ini bahaya sebab menggangu independensi hakim, masa' mau dibiarkan," ujar Muannas.
Lebih lanjut, Founder Indonesian Cyber itu menegaskan bahwa pernyataan Denny Indrayana ini bikin gaduh & membahayakan.
"Mestinya layak dibawa ke ranah hukum," cuit Muannas seperti yang dilihat di akun Twitter muannas_alaidid pada Rabu (31/5/2023).
Muannas menegaskan, bila aparat penegak hukum enggan melakukan penyelidikan, pihaknya yang akan berinisiatif membuat laporan polisi.
Baca juga: Sulpakar Kunjungi Desa Sungai Cambai Salah Satu Desa Tua di Mesuji, Ini Pesannya
Muannas menyebutkan bahwa perbuatan Denny Indrayana patut diduga kuat telah melanggar hukum.
Pelanggaran hukum itu, papar Muannas, Denny Indrayana layak dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP.
Pasal 28 ayat (2) ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur sanksi pidananya. Terkait delik ujaran kebencian, UU ITE memang membagi dua bagian ketentuan.
Baca juga: Mirza: Pancasila Sudah Final, Perdebatannya Cuma Buat Mundur
Pasal terkait perbuatan yang dilarang di satu bagian, dan ketentuan tentang sanksi pidana di bagian lainnya. Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Sementara untuk Pasal 112 KUHP tertera: Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
