HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya pada Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Para saksi yang diperiksa adalah:
1. RH, Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance
2. KHY, Direktur Utama PT Yasa Patria
3. MS, Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha
4. SL, Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa
5. HP, Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha
6. RL, Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka DP," jelas Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Selas (15/10/24).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah penting dalam penyidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek yang menelan anggaran negara ini.
