Helo Indonesia

Muannas Alaidid Akan Laporkan Denny Indrayana ke Polisi, Karena Pernyataanya Bahaya dan Bikin Gaduh

Rabu, 31 Mei 2023 22:50
    Bagikan  
Denny Indrayana,
Foto: Tangkapan layar

Denny Indrayana, - Ahli Hukum Tata Negara Profesor Dr Denny Indrayana.

HELOINDONESIA.COMGuru besar hukum tata negara Prof Denny indrayana dianggap membuat gaduh karena mengaku memiliki bocoran A1 terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup. Menko Polhukam pun meminta polisi untuk menyelidiki.

Gayung pun bersambut. Aktivis yang juga praktisi hukum Muannas Alaidid akan membawa Denny Indrayana ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi karena pernyataanya berbahaya dan bikin gaduh.  Hal itu akan dia lakukan kalau aparat penegak hukum (APH) enggan melakukan penyelidikan.

“Pernyataan @dennyindrayana  ini gaduh & bahaya mesti layak dibawa ke ranah hukum, bila aph enggan melakukan penyelidikan, kita inisiatif aja buat laporan polisi,” tulis Muannas Alaidid, (@muannas_alaidid) di twitter).

Dia pun menyebut ketentuan hukum untuk membawa Denny Indrayana ke depan hukum, yakni sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP.

Baca juga: Demokrat Ungkap Ada Upaya Gangguan Secara Masif Pada Parpol Pendukung Anies

Menurut Muannas Alaidid, apa yang dilakukan Denny Indrayana sangat layak diproses hukum.

"Sangat layak diproses hukum dan memenuhi unsur apa yang di twitkan deni selain dugaan menyebarkan berita bohong dan ini bahaya sebab menggangu independensi hakim, masa mau dibiarkan," tulis Muannas Alaidid lagi.

Unggahan Muannas Aidid itu pun mendapat banyak sekali komentar dari para netizen. Ada yang setuju untuk segera membawa Denny Indrayana ke polisi. Namun, ada juga yang mencibirnya.

“Tidak mudah untuk membawa ke ranah hukum.. memangnya APH berani??? Pastilah banyak sekali pertimbangan non-teknisnya...,” tulis netizen Khairil Anwar Notodiputro (akun @kh_notodiputro).

Baca juga: Narkoba ‘Zombie’ Lebih Berbahaya, Cak Imin: Harus Ada Tindakan Ekstrem Cegah Masuk RI

“Harus ada yg berani melapor agar menjadi pelajaran agar tidak sembrono membuat statement, bukan begitu Pak @mohmahfudmd?” tulis netizen @0x6ab0nku

“Ayo laporkan, seru juga ahli hukum kubu berbeda adu argumentasi di pengadilan,” tulis netizen dengan akun @dahsu2022.

“Bang.. Pasal2nya tdk ada yg bisa langsung dialamatkan kecuali pasal 14-15 UU ITE, itupun hrs dibuktikan dlu kalau benar berarti tdk bohong/hoax (resiko Pak Denny) tp apa berani seandainya institusi tsb memang benar memutuskan dn dirubah hx krn terkuak,” tulis netizen dengan akun @kunfayakunn8.

“Ada 2 hal yg perlu ditempatkan dlm persepsi yg benar dulu : 1)  Apakah "pencopetan" pakmul itu dibenarkan ? 2) Presiden "cawe2 dan tidak akan netral" dlm pemilu itu dibenarkan? Itu dulu yg harus ditanggapi, krn itu asal muasalnya,” tulis netizen @DionGenjehh.

Baca juga: Kedua Tersangka Penganiayaan ART Dikenakan Pasal KDRT dan Perlindungan Anak

“Di belakang denny indrayana ini ada sby eks presiden ri ke 6, gk mungkin info intelejennya ngawur! Ente pengacara uda pengacara aja gk usah ikut beginian,” tulis netizen @DionGenjehh. (*)

(Winoto Anung)