Helo Indonesia

Jampidum Setujui 10 Pengajuan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Pencurian di Pekalongan

Rabu, 23 Oktober 2024 07:03
    Bagikan  
Restoratif Justice-
Ist

Restoratif Justice- - Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui sepuluh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual pada Selasa, 22 Oktober 2024. Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Zaenal Arifin bin Mukhlis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Zaenal Arifin dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian setelah mencuri sepeda motor Honda Supra yang terparkir di kompleks Pasar Kedungwuni. Tindakan ini dilakukan dengan alasan kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah aksinya, Zaenal dikejar oleh korban dan akhirnya berhasil diamankan dengan bantuan warga sekitar.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, S.H., M.H., bersama tim jaksa, kemudian menginisiasi penyelesaian kasus tersebut melalui keadilan restoratif. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima.

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, S.H., M.H. Penghentian penuntutan ini berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka belum pernah dihukum, merupakan pelanggaran pertama, dan diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya.


"Selain kasus Zaenal, JAM-Pidum juga menyetujui sembilan perkara lain melalui mekanisme serupa, termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan penadahan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (22/10/24).

Keputusan ini mencerminkan pendekatan keadilan yang lebih manusiawi, di mana penyelesaian melalui mediasi dianggap lebih bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.


JAM-Pidum meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia dan surat edaran terkait pelaksanaan keadilan restoratif.