Helo Indonesia

Anak Perusahaan BW Maling Listrik Tahunan, Ini Alasan PLN Hanya Sanksi Adm

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
3 jam 9 menit lalu
    Bagikan  
PLN
HELO LAMPUNG

PLN - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Ketahuan mencuri listrik bertahun-tahun, pabrik kelapa sawit, PT HIM yang merupakan bagian dari Grup Bumi Waras hanya kena sanksi administrasi dari PLN walau ada sanksi pidananya.

"PLN melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap PT HIM telah sesuai dengan peraturan direksi dan perundang-undangan, sanksi administrasi," kata Abrar, kepala PLN UP3 Kotabumi.

Baca juga: BW Bantah PT HIM Miliknya, Pabrik Karet yang Curi Listrik Itu Milik Bakrie Grup

Sebelumnya, Kepala PLN ULP Pulung Kencana, Sofyan Panji Akbar mengatakan PT HIM hanya kena denda administrasi berupa tagihan susulan karena aliran listrik tidak melewati kWh PLN. PT HIM diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, katanya.

Mewakili General Manager PLN Lampung Rizki, Abrar menjelaskan tagihan susulan untuk memastikan penggunaan listrik aman, tertib, adil, dan mencegah penyalahgunaan energi serta kerugian PLN.

Hal itu, menurut dia, sesuai Perdir 28 Tahun 2023 sebagai turunan dari UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "UU memang mengatur terkait sanksi pidana, namun penerapannya selektif dan berdasarkan pembuktian unsur pidana," ujar Abrar.

Kata dia, dalam kasus PT HIM, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme P2TL sebagai sanksi administratif karena unsur pelanggaran telah terpenuhi untuk diselesaikan secara perdata dan pelanggan telah menyelesaikan kewajibannya.

Namun Rizki, Abrar, maupun Akbar juga tak mengungkapkan besarnya tagihan dan sudah berapa tahun pencurian arus listrik dilakuka PT HIM. Akbar mengatakan masih menghitungan besaran denda.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pihak PT HIM. Teknisi kelistrikan PT HIM, Farid, menyebut bahwa kasus tersebut telah rampung dan kWh meter perusahaan sudah kembali terpasang.

“Masalahnya sudah selesai. Meteran yang kemarin dicabut sudah dipasang lagi, hanya satu unit. Kami akui itu memang pelanggaran karena mengambil arus dari jalur utama tanpa melalui kWh,” ujar Farid.

UU KELISTRIKAN

Berdasarkan Pasal 51-54 UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perusahaan yang mengambil listrik tanpa hal dan memanipulasi kWH meter kena pidana penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar.

Sedangkan sanksi administratif, PLN bisa melakukan (1) pemutusan sementara atau permanen aliran listrik, (2) pembongkaran instalasi ilegal, denga administrasi, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran berat atau berulang.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dugaan pencurian listrik yang disebut berlangsung bertahun-tahun dinilai terlalu ringan jika hanya diselesaikan melalui sanksi administrasi.

Publik pun mempertanyakan apakah terdapat standar penindakan berbeda antara pelanggan korporasi dan masyarakat umum dalam penegakan aturan kelistrikan oleh PLN. (Rohman)