Helo Indonesia

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat MA ZR sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Saat Penggeledahan Ditemukan Emas Seberat 51 Kg

Jumat, 25 Oktober 2024 22:45
    Bagikan  
Ditangkap-
Ist

Ditangkap- - Kasus ini bermula ketika LR diduga meminta ZR untuk memengaruhi hakim agung agar mempertahankan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA.

ZR ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pengacara LR dalam pengurusan perkara pidana tahap kasasi terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini bermula ketika LR diduga meminta ZR untuk memengaruhi hakim agung agar mempertahankan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Dalam catatan penyidik, LR menjanjikan Rp5 miliar untuk hakim agung dan Rp1 miliar untuk ZR sebagai upah atas peran yang dimainkan. LR bahkan menukarkan dana tersebut dalam bentuk mata uang asing di Blok M, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada ZR di kediamannya di Senayan, Jakarta Selatan.
Selain keterlibatannya dalam kasus Ronald Tannur, ZR diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA selama masa jabatannya dari 2012 hingga 2022. Dalam penggeledahan yang dilakukan tim JAM PIDSUS, ditemukan bukti gratifikasi berupa mata uang asing senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg.

Penggeledahan di kediaman ZR di Senayan, ditemukan uang asing SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, uang tunai Rp5.725.075.000 dan Emas batangan seberat 51 kg setara dengan Rp75 miliar.


Selain itu, di Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap, ditemukan uang tunai Rp20,4 juta dalam berbagai pecahan rupiah.

"Atas bukti-bukti tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka pada Jumat, 25 Oktober 2024. Penetapan ZR sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024, sementara LR dengan Surat Perintah TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jumat (25/10/24).

ZR ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18, serta Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sementara itu, LR sudah ditahan terlebih dahulu terkait kasus lainnya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024.