HELOINDONESIA.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, hadir dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.
Sidang ini terkait perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo, yang digelar di Ruang Sidang Kartika.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Poin utama keberatan tersebut menyangkut ketidakpatuhan prosedur penyidikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Isu Korupsi UKW Digoreng-goreng Sampe Gosong, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun Siap Bikin Laporan Balik
Tim penasihat hukum terdakwa menganggap bahwa penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan dianggap tidak sah.
Majelis hakim menilai bahwa ruang lingkup eksepsi yang diajukan telah diatur secara tegas dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan pasal tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam lingkup yang diperbolehkan menurut Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan yang disusun terhadap terdakwa Supriyani telah memenuhi unsur kelengkapan, termasuk uraian waktu dan tempat kejadian, serta perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Hal ini dianggap cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dalam persidangan guna membuktikan kebenaran dakwaan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Hakim pun memutuskan bahwa perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo, harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Usai putusan sela dibacakan, sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi, termasuk saksi anak korban dan dua anak saksi lainnya.
"Sidang pemeriksaan saksi ini digelar secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu, 30 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ujar Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Selasa (29/10/24).
