LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan bahwa penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) mengutamakan ketentuan usia sesuai aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan program wajib belajar nasional.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kadisdik Kota SPMB Online Kota Bandarlampung M.Nur.Ramdhan menyampaikan.
Berdasarkan ketentuan SPMB, calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak yang berusia paling rendah 6 tahun tetap dapat mendaftar. Bahkan dalam kondisi tertentu, anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi profesional.
" Murid yang telah berusia 7 tahun ke atas mendapatkan prioritas apabila terjadi kesamaan nilai atau jarak dalam proses seleksi. Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mensyaratkan tes membaca, menulis, maupun berhitung sebagai syarat masuk kelas 1 SD," ujarnya, Senin.( 22/6/2026). diruang kerjanya.
Data pada portal resmi SPMB Kota Bandarlampung menunjukkan terdapat 166 SD Negeri dan 45 SMP Negeri yang mengikuti pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
" SPMB Online Kota Bandarlampung
Untuk jenjang SD, penerimaan murid baru dilaksanakan melalui jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah terdekat sekolah. Jalur Afirmasi ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas," tuturnya.
Sementara itu, pada jenjang SMP Negeri, penerimaan murid baru dilakukan melalui Jalur Afirmasi, Prestasi, Domisili, dan Mutasi. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
" Prestasi akademik dinilai dari rapor lima semester terakhir, sedangkan prestasi nonakademik berasal dari sertifikat atau piagam kejuaraan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan," jelasnya.
" Ramdhan menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Perubahan dari sistem zonasi ke jalur domisili diharapkan tetap memberikan akses pendidikan yang merata sekaligus membuka ruang bagi siswa berprestasi dan keluarga yang membutuhkan dukungan melalui jalur afirmasi," tandasnya.( Hajim).
