HELOINDONESIA.COM -Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan masyarakat.
Salah satu kasus yang sedang ditangani adalah dugaan pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tahun 2023.
Perkembangan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan liar di luar biaya resmi PTSL sebesar Rp. 150.000. Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL diduga meminta uang tambahan berkisar antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 8.000.000 dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan, dikutip dari siaran pers Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang diterima redaksi 5 November 2024.
Selain itu, terdapat juga permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 600.000. Akibatnya, uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah, dan masyarakat sangat dirugikan karena beberapa warga tidak menerima sertifikat tanah sesuai yang dijanjikan.
Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Saat ini, penyidikan kasus ini masih berlanjut. Tim penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Dalam pemeriksaan saksi-saksi, terdapat sedikit dinamika, dan saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli sebelum menetapkan tersangka dan melanjutkan ke proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Konsisten Berantas Pungli
Dalam dua tahun terakhir, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani lima kasus pungli, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat konsisten dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungli. Hal ini merupakan pelaksanaan perintah tugas Direktif Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.***
