HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) di bank bjb Cabang Kota Tangerang.
Ketiga tersangka adalah SNZ, direktur PT KMA; J, pihak swasta; serta dua karyawan bank, EBY yang menjabat sebagai Relationship Officer (RO) dan DAS sebagai Manajer Komersial.
Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit senilai Rp5 miliar oleh Tersangka J pada September 2016 untuk membiayai proyek peningkatan Jalan Purabaya - Jati - Saguling di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp16,9 miliar. Pengajuan kredit tersebut dilakukan atas nama PT KMA, meski faktanya tidak ada kuasa dari SNZ yang mengizinkan J untuk melakukan pinjaman.
Dalam proses pencairan kredit, ditemukan berbagai penyimpangan prosedur yang diduga dilakukan oleh EBY dan DAS. Keduanya tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang diwajibkan dan tidak melaksanakan survei serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait.
Selain itu, dokumen Standing Instruction yang seharusnya menjamin dana proyek tetap berada di bank bjb justru dialihkan ke rekening PT KMA di bank lain oleh SNZ, sehingga dana termin proyek tidak digunakan untuk melunasi kredit.
"Akibat perbuatan tersebut, Bank Bjb mengalami kerugian mencapai Rp6,19 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, SNZ menerima dana sebesar Rp831 juta dari J, sementara EBY dan DAS diduga menerima fasilitas umroh yang dibiayai oleh J," kata Kepala Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/24).
Baca juga: Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Lanjut Rangga mengatakan, pada Rabu, 6 November 2024, Kejaksaan Tinggi Banten menahan DAS di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan, sementara EBY saat ini telah berada dalam tahanan terkait kasus korupsi lain di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Tersangka J juga akan segera ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait pasal tersangka, dikatakan Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
