LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin Muhamad Ilyas, SH mengingatkan penegak hukum agar jangan menjadikan "PT LEB Gate" jadi semacam cause selebre tapi harus tetap fair trial.
"Masyarakat sekarang bertanya-tanya kenapa dengan sebegitu banyak dugaan barang bukti tak kunjung diumumkan tersangkanya," katanya kepada Helo Indonesia, Kamis (14/11/2024).
Menurut advokat berlatarbelakang aktivis ini, masyarakat menunggu langkah cepat jajaran Kejati Lampung merilis siapa-siapa yang terlibat dalam peristiwa pidana dan segera menetapkan para tersangkanya.
"Masyarakat ingin melihat hukum hadir berdasarkan manfaat, berkepastian, berkeadilan, tidak ada muatan politik- politis mengingat ini tahun politik, hukum adalah hukum, tegak lurus," tandasnya.
Berdasarkan publikasi sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi "PT LEB (Lampung Energi Berjaya) Gate" yang dilakukan recht persoon dalam pengelolaan anak perusahaan PT. LJU ( Lampung Jasa Utama) tersebut
Menurutnya, faktanya secara materill telah dipaparkan ke publik terkait temuan dugaan tindak pidana dengan merilis beberapa barang dan nilai uang yang telah disita dalam pengungkapan pristiwa hukum tersebut.
Masyarakat menunggu pula apakah "PT KAB Gate" ini akan dikenakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 3 dan 4 dalam UU No 8 Tahun 2010 tersebut atau dengan skema lain.
"Apapun itu saya selaku pribadi dan lembaga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh jajaran Kejati Lampung," katanya.
Muhamad Ilyas mengatakan secara kelembagaan telah:
1. Melakukan komunikasi -koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI untuk juga mengawal peristiwa yang terjadi di Lampung.
2. Secara kelembagaan kami pun akan mengirimkan surat resmi kepada lembaga- lembaga terkait agar perkara tersebut menjadi atensi dengan tujuan agar tidak ada intervensi kekuasaan dan seluruh APH berlandaskan cara-cara yang benar dan objektif. (HBM)
-
