Helo Indonesia

Polri Komitmen untuk Profesional Tangani Kasus Denny Indrayana

Senin, 5 Juni 2023 14:19
    Bagikan  
Denny Indrayana,
Foto: Tangkapan layar akun Twitter dennyindrayana

Denny Indrayana, - Kasus korupsi Denny Indrayana.

HELOINDONESIA.COMMabes Polri menyatakan akan profesional dalam menangani laporan polisi terkait Prof Denny Indrayana, yang disebut menyebar kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Denny Indrayana telah dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Terkait laporan itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurus Azizah mengatakan Polri akan profesional dalam mengusut tuntas kasus yang menyeret Prof Denny Indrayana, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara, tidak kasus ini saja” ujar Kombes Nurul, Senin 5 Mei 2023.

Baca juga: Fadli Zon Terima MURI Berkat Koleksi Kaset Wayang Terbanyak, Rekaman Pertama Lagu Indonesia Raya

Kombes Nurul menjelaskan, kasus dugaan kebocoran putusan MK masih dalam tahap penyelidikan. Nurul mengaku akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara berkala. “Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan,” kata Kombes Nurul.

Prof Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan terkait dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang akan dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Terkait hal terse but, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.

Baca juga: Pendeta ini Bersyukur Indonesia Mayoritas Islam, Kalau Kristen LGBT Bisa Legal

Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, pada Jumat 2 Juni, mengatakan bahwa postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. (*)

(Winoto Anung)