LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Banyak yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai ada upaya terstruktur, sistematis, masif (TSM) mengkriminalisasi ketua Indonesia Police Watch (IPW) tersebut.
Pasalnya, menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, pelaporannya dilakukan dalam waktu yang berdekatan. Hal ini merupakan kriminalisasi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat," katanya.
"Suatu bentuk kriminalisasi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Koordinator TPDI) Petrus Selestinus lewat relis yang dikirim ke Helo Indonesia Lampung, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Sugeng adalah bentuk kritik agar muncul perbaikan dalam institusi yang dikritiknya. "Dia mengkritik di bawah payung IPW yang merupakan representasi dari kepentingan publik," katanya.
Diingatkannya, jika laporan-laporan terhadap Sugeng tetap dilanjutkan, kemungkinan muncul perlawanan hukum dari masyarakat. Laporan-laporan tersebut tak hanya merupakan pembungkaman, tetapi pengrusakan terhadap demokrasi.
Sugeng Teguh Santoso sedang melaksanakan peran serta masyarakat, bukan mencari uang, tetapi mengabdi karena hak dan kewajibannya dijamin oleh UU.
Sekadar informasi, beberapa waktu belakangan ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terus dilaporkan kepada polisi. Terutama sejak mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat.
Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Pj Bupati Bekasi terkait proyek WC sultan.
Berdasarkan penelusuran, setidaknya sejak April 2023 hingga Juni 2023 ini, ada tujuh pelaporan terhadap Sugeng di sejumlah daerah. Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.
Adapun kasusnya berbeda-beda, diantaranya pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. (HBM)
