Helo Indonesia

Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Amankan 7 Tersangka

Jumat, 6 Desember 2024 21:02
    Bagikan  
Judi Online-
Ist

Judi Online- - Kapolres Tangsel menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

HELOINDONESIA.COM - Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus judi online jaringan internasional. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tangsel terhadap situs-situs yang terindikasi terkait judi online. Salah satu situs yang ditemukan adalah https://www.worldsnowboardtour.com/, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam.


"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap situs judi online bernama DJARUM TOTO. Operasionalnya berpusat di salah satu ruko di Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor, dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa situs judi online ini telah beroperasi selama tiga tahun dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar per bulan. Situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, seperti slot, togel, live casino, olahraga, arcade, sabung ayam, dan lainnya. Untuk bermain, pengguna harus mendaftar dengan identitas diri, nomor rekening, dan deposit minimal Rp10.000.


Beragam Peran Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menyatakan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertindak sebagai pemimpin operasional marketing, pembuat domain situs yang diarahkan ke DJARUM TOTO, editor konten judi online untuk media sosial, hingga pengunggah artikel yang menyisipkan tautan ke situs tersebut.

"Hasil penyelidikan juga mengindikasikan bahwa operasional situs ini terhubung dengan jaringan di Kamboja," ungkap Alvino.

Dari penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 19 ponsel, 8 laptop, 7 CPU, 23 monitor, 20 keyboard, 5 mouse, 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, 4 token, 2 router Wi-Fi, dan satu kotak berisi kartu SIM.

Langkah Lanjutan dan Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Tangsel menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk mengajukan pemblokiran situs ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, khususnya judi online, karena selain melanggar hukum, hal ini juga merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkas Kapolres.