LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Para pelaku curamor mulai tumbang di ujung peluru aparat Polda Lampung. Polisi terpaksa menembak Umar Motohar (33) hingga tewas di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, Minggu (31/5/2026).
Pelaku curamor ini -- versi kepolisian -- malah menodongkan senjata api rakitan kepada petugas yang hendak menangkapnya. Pelaku diburu Tekab 308 setelah terekam CCTV saat mencuri dua sepeda motor di Kabupaten Tulangbawang.
Di Kabupaten Mesuji, ES (40) tumbang setelah kakinya ditembak Tekab 308 Polres Mesuji. Pelaku bersama komplotannya yang diperkirakan telah melakukan 100 curamor di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan, kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan, Senin (1/6/2026).
Di Kabupaten Pringsewu, Rabu (27/5/2026), pelaku curamor Andi Anggara (33) alias Doglang yang kerap membawa senjata api rakitan setiap aksinya tumbang setelah kakinya dihajar timah panas ketika siaga dengan senpinya ketika hendak ditangkap petugas.
Di Kota Bandarlampung, pelaku curamor inisial AG (30), Warga Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri ke Tekab 308 Polresta Bandarlampung karena takut ditembak setelah jadi buronan pencurian sepeda motor di Jl. Cut Nyak Dien, Tanjungnarang Pusat, Minggu (3/4/2026).
Di Kabupaten Mesuji, ES (40) tumbang setelah kakinya ditembak Tekan 308 Polres Mesuji. Pelaku bersama komplotannya melakukan curamor di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan, kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan, Senin (1/6/2026).
Tokoh masyarakat Alzier Dia bisa Thabranie dan tokoh PDIP yang juga anggota DPR RI mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang makin brutal dengan senjata api rakitannya.
Jumat (15/5/2026), Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memerintahkan tembak di tempat bagi seluruh pelaku begal dan curanmor jika melawan, membahayakan nyawa petugas atau masyarakat, serta mencoba melarikan diri.
Kebijakan tanpa toleransi ini diambil menyusul gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena akibat ditembak pelaku curanmor di Kota Bandarlampung, Sabtu (9/5/2026). Instruksi ini memicu berbagai tanggapan karena bersinggungan dengan isu HAM.
Lembaga seperti Amnesty International Indonesia dan YLBHI mendesak instruksi tersebut dicabut. Mereka menilai kebijakan ini melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat.
Kementerian HAM juga memberikan catatan bahwa tindakan penembakan tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau di luar prosedur hukum yang berlaku. (HBM)
