HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kedua saksi yang diperiksa adalah DR, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, dan RREP, istri dari tersangka PB.
"Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan penyidikan kasus yang diduga merugikan negara dalam kurun waktu 2017 hingga 2023," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/12).
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa sebelumnya menjadi perhatian karena indikasi penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka PB. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.
Baca juga: Gelar ICCF 2024, Tangsel Jadi Rumah untuk Ratusan Komunitas Kreatif dari Seluruh Indonesia
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan.
