Helo Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Jumat, 13 Desember 2024 18:46
    Bagikan  
Kejagung RI-
Ist

Kejagung RI- - Pemeriksaan empat orang saksi perkara impor gula.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keempat saksi yang diperiksa adalah:

1. ARMMR, mantan Asisten Senior Manager Bahan Pokok pada 2015-2016.

2. FM, staf Divisi Pengembangan Komoditi PT PPI pada 2016.

3. DM, Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan Lainnya di PTPN III sejak 2020 hingga kini.

4. IGW, mantan Kepala Subdirektorat Tebu dan Pemanis Lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula yang diduga menimbulkan kerugian negara.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak, termasuk Tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12).

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.