Helo Indonesia

Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap Ronald Tannur ke JPU

Senin, 16 Desember 2024 14:17
    Bagikan  
Kasus Suap Ronald Tannur-
Ist

Kasus Suap Ronald Tannur- - Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, terhadap tiga tersangka, yaitu ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Ketiga tersangka diduga menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan secara bertahap, termasuk melalui pemberian amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.

Penggeledahan yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 di rumah ketiga tersangka menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait perkara ini. Uang tersebut diyakini digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

1. Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dan Persiapan Dakwaan

Ketiga tersangka, yakni ED, HH, dan M, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. 

"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Senin (16/12/24).

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.