Helo Indonesia

ASN di Lampung Korban Pemerkosaan dan Pemerasan Instruktur Fitnes

Rabu, 18 Desember 2024 21:00
    Bagikan  
ASN di Lampung Korban Pemerkosaan dan Pemerasan Instruktur Fitnes

Pelaku HDY Pelaku Pemerasan dan Pemerkosaan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- – Wanita usia 38 tahun yang berprofesi sebagai ASN di Provinsi Lampung jadi korban pemerkosaan, penganiayaan, hingga pemerasan instruktur fitnes inisial HDY (30) di Kota Bandarlampung.

Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus HDY di rumah kontrakannya, Jl. Cendana, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlamung, Rabu (18/12/2024), pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa (10/12/ 2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku menjemput paksa dan memaksa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya korban dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Tanjung Senang.

Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

"Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. kemudian pelaku memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta," ungkap kasat Reskrim Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu (18/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI

Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

"Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring," jelas Kompol Hendrik.

Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar HDY. Ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.

Kasatreskrim menyampaikan, bahwa tersangka HDY dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta," pungkasnya. (Rls/Hajim).