Helo Indonesia

Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos, Arifin Diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Banten

Kamis, 13 Februari 2025 13:14
    Bagikan  
Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos, Arifin Diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Banten
Ist

HELOINDONESIA.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil mengamankan seorang buronan bernama Arifin, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang tahun 2015.

Arifin ditangkap pada Rabu (12/2/2025) di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, setelah hampir enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Agustus 2016, ketika Kejari Pandeglang mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial tersebut. Pada November 2019, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Rohman dan Elvi Sukaesih.

Baca juga: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Tadjuddin Nur Kadir di Depok

Dalam persidangan keduanya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018, ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, yaitu Drs. Asep Saifudin dan Arifin. Kejaksaan kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 30 Agustus 2019. Namun, Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Setelah dilakukan pencarian, Tim Tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang akhirnya berhasil mengamankan Arifin di Pandeglang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, khususnya mereka yang berupaya menghindari proses hukum.

Baca juga: Ariza Patria: Kementerian Desa Dukung Efisiensi Anggaran yang Dilakukan Presiden Prabowo

"Kejaksaan memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," terang Rangga, Rabu (12/2).