JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Setelah melakukan pemeriksaan sekitar tujuh jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau akrab disapa Mbak Ita beserta suaminya, Alwin Basri (AB) di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.
Oleh lembaga antirasuah itu, keduanya dipersangkakan terlibat tiga perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dan menerima fee miliaran rupiah.
Mbak Ita bersama AB yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng adalah politisi yang berasal dari PDIP Perjuangan.
Baca juga: Menekraf Lantik Pejabat Kemenekraf, Beri Pesan Pentingnya Integritas
Ibnu mengungkapkan, Mbak Ita dan suami diduga terlibat dalam tiga perkara. Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
HGR dan AB menerima fee 10 persen dari pengadaan meja kursi pada Dinas Pendidikan Kota Semarang. Fee diterima pasangan suami istri tersebut dari seseorang Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD).
"HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee," terang Ibnu Basuki saat sesi jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
HGR dan AB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024.
Mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.
Perbuatan Mbak Ita dan suami dalam melakukan permintaan commitment fee atas pengaturan proyek PL pada tingkat kecamatan berkaitan dengan jabatannya selaku Wali Kota Semarang, sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, dan UU Nomor 9 tahun 2015.
Mbak Ita dan suami ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2025. Penahanan itu, merupakan kisah pilu seorang wali kota yang di akhir masa jabatannya justru harus menjalani persoalan hukum. (Aji)
