Helo Indonesia

Tidak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal

Selasa, 29 April 2025 19:36
    Bagikan  
Tidak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal

Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra saat memimpin gelar kasus narkoba di mapolres. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Seperti tidak kapok, seorang residivis kasus narkoba berinisial M (43) kembali tertangkap lantaran kembali berulah mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, pada Selasa 22 April 2025 lalu.

Aksi M berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal usai mendapatkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pematang sawah Dukuh Wonosari. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Mahmud beserta barang bukti.

Baca juga: Menteri PKP Puji Kualitas Bangunan Perumahan Subsidi di Kabupaten Kendal

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus sabu seberat 0,48 gram yang terbungkus klip plastik, dibalut lakban hitam, dan disembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo tipe 1820 warna merah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus pelaku adalah mengambil paket sabu atas perintah seorang rekan bernama Topik di pinggir jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Mahmud diberikan upah berupa satu paket sabu seberat 2,5 gram untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali.

Kerja Cepat

Dalam keterangan persnya, Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional tim Satresnarkoba.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam memutus rantai peredaran narkotika, terlebih pelaku adalah residivis yang mencoba mengulangi perbuatannya. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba yang merusak generasi bangsa,” ungkap Kompol Indra.

Baca juga: Peringatan Hari Tari Sedunia, Istri Wakil Bupati Kendal Ikut Menari Gambyong

Berdasarkan hasil penyelidikan, faktor pendorong Mahmud kembali berurusan dengan narkoba adalah masalah ekonomi. Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok, bensin, dan jajan.

Atas perbuatannya, Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Wakapolres menegaskan, menegaskan jajaran Polres Kendal tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba di wilayah hukumnya, dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika. (Anik)