Helo Indonesia

Tenaga Pendamping Gubernur Desak BPN Segera Batalkan SHM dalam TNBBS

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 16 Juni 2025 18:02
    Bagikan  
PERTANAHAN
HELO LAMPUNG

PERTANAHAN - Darussalam pakai peci saat rapat dengan Gubernur Mirza soal TNBBS (Foto Is, Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tenaga Pendamping Gubernur Lampung, Darussalam, SH, MH meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) segera membatalkan ratusan sertifikat hak milik (SHM) yang berada dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Menurut Tenaga Pendamping
Percepatan Pembangunan Lampung Bidang Pertanahan Pemprov Lampung itu, BPN Lampung harus segera mengkoordinasikan dan memverifikasikan temuan Kejari Kabupaten Lampung Barat tersebut. 

"Jika secara yuridis formal dan defakto ada SHM dalam kawasan hutan lindung, BPN Lampung harus segera membatalkan dan memberikan sanksi jajarannya yang terlibat mengeluarkan SHM dalam kawasan hutan," kata Mantan Tenaga Ahli Pertanahan Polda Lampung itu, Senin (16/6/2025).

Darussalam mengaku terkejut dengan hasil penyelusuran Kejari Lampung Barat. Dia yakin luas lahan bersertifikat dalam kawasan hutan lindung lebih banyak lagi. Ditambah di Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, dll tak tertutup kemungkinan semakin banyak.

Menurut dia, BPN jangan menunggu laporan atau pengaduan, tapi harus segera jemput bola dengan pembatalan SHM dalam kawasan hutan lindung, terutama di Lampung.

Sebelumnya, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Barat mengungkapkan temuannya ada 121 SHM dalam kawasan TNBBS di wilayah kerjanya.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi) Ridwan baru saja mencium aroma berjamaah pembiaran sistematis pengrusakan kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. (HBM)


 -