BOGOR, HELOINDONESIA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilahkan media memeriksa langsung belasan ruang tahanan bak apartemen di Lapas Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Direktur Kepatuhan Internal dan Direktur Intelijen, Ditjenpas langsung turun tangan atas temuan Ombudsman. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno juga berada di lokasi bersama Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto.
Namun hingga Kamis (24/9/2026), Ditjenpas belum menyampaikan kesimpulan mengenai penghuni kamar, status bangunan, dan dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan fasilitas khusus tersebut.
"Sedang dalam pendalaman oleh tim, kita tunggu hasilnya," kata Yudi. Kalimat itu menjadi penting. Sebab, di balik temuan kasatmata berupa kamar mewah, masih terdapat lapisan fakta yang harus dibuka.
Menurut Yusril, keberadaan bangunan itu masih perlu diverifikasi. Sebab, ada kemungkinan bangunan tersebut memiliki fungsi tertentu, misalnya rumah pegawai atau fasilitas asimilasi, bukan semata kamar khusus narapidana.
Ombudsman Beri Tenggat
Ombudsman tidak hanya menemukan, tetapi juga meminta tindakan korektif.
Salah satu permintaan yang paling tegas adalah pembongkaran fasilitas khusus tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.
Ombudsman juga meminta penataan jajaran pimpinan lapas, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus ke blok hunian, perketat pengamanan, serta penutupan akses keluar di belakang lapas.
Fasilitas Mewah
Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Ombudsman RI memiliki kamar-kamar berstandar apartemen lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi hingga kulkas terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut terungkap ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Yang membuat persoalan ini semakin serius, Ombudsman menyebut jumlah fasilitas tersebut lebih dari 10 kamar.
Salah satu penghuni yang dimintai keterangan bahkan disebut mengaku membayar untuk mendapatkan fasilitas khusus itu. Namun, pengakuan tersebut masih merupakan bagian dari temuan awal Ombudsman.
Siapa yang menerima pembayaran, berapa nilainya, bagaimana mekanismenya, serta siapa yang memberikan izin, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol bekas minuman beralkohol di tempat sampah. Ombudsman belum menyimpulkan siapa pemilik atau pengguna barang tersebut.
Di bagian lain, ditemukan pula dua akses keluar dari kawasan lapas. Temuan-temuan ini membuat pemeriksaan menjadi lebih luas. Ombudsman menyatakan mengalami hambatan ketika melakukan pemeriksaan.
Sidak pada September itu bahkan disebut bukan pertama kalinya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Juli 2026, Ombudsman mengaku tidak diperbolehkan masuk ke Lapas Cibinong.
Pada pemeriksaan kedua, tim datang membawa surat resmi dan atribut lembaga. Ombudsman menyebut sempat terjadi cekcok dan saling dorong dengan petugas sebelum akhirnya pemeriksaan dapat dilakukan.
Di sinilah persoalan administrasi berubah menjadi pertanyaan tentang keterbukaan lembaga pemasyarakatan terhadap pengawasan publik. (HBM)
