Helo Indonesia

Korupsi Eni P2KB Tubaba Mulai Disidang, 5 Lainnya Tak Diproses Hukum Akan Dilaporkan ke Pusat

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Juni 2025 13:59
    Bagikan  
KORUPSI
HELO LAMPUNG

KORUPSI - Eni dengan tangan diborgol ketika masuk ruang sidang (Foto Roosyid/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kasus korupsi Dinas P2KB Tubaba terhadap Eni Yuliati mulai bergulir di PN Tanjungkarang, Kamis (26/6/2025). Keluarga Mantan Kadis P2KB Tubaba Nurmansyah menuntut lima terduga lainnya juga diseret ke meja hijau.

"Jika kelima pelaksana kegiatan yang juga diduga korupsi tak segera dijadikan tersangka, kami akan mengadu ke Kejagung, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kejaksaan," kata Sabturil, Jumat (27/6/2025).

Menurut Sabturil, juru bicara keluarga Nurmansyah kepada Helo Indonesia, hukum harus adil, tak boleh tebang pilih. Mereka pelaksana kegiatan yang ikut mengelola dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana).

Pada sidang pertama Eni Yuliati, majelis hakim baru mengkonfirmasi kondisi kesehatan tersangka dan meminta jaksa untuk menghadirkan tiga saksi kasus ini pada sidang minggu depan.

Ada empat jaksa yang menuntut perkara bendahara P2KB Tubaba yang diduga korupsi dana BOKB, yakni Muhammad Akbar, SH; Wahyu Novarianto, SH; Edi Junaidi, SH; dan Gita Santika Ramadhan, SH, MH.

Menurut Sabturil, berdasarkan pengakuan kakaknya, Nurmansyah, masih ada lima pegawai lainnya yang diduga terlibat korupsi kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 senilai Rp1,96 Miliar lebih itu.

Mereka yang diduga juga ikut terkait dana kegiatan tersebut adalah HA (Sekretaris Dinas/PPTK HA), NV (Kabid KS/PPATK), DSA (Kabid Dalduk/PPTK), AT (Kabid KB/PPTK), AM (penyuluh KB), ujar Sabturil, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini, sebelumnya, Nurmansyah saja yang jadi tersangka. Dia sudah divonis hakim empat tahun dan telah melaksanakan perintah hakim untuk mengembalikan Rp880.744.191 pada Senin (24/2/2025).

Eni Yuliati kemudian menyusul ditangkap oleh Kejari pada Rabu (16/4/2025). Tersangka masih dalam proses sidang di PN Tipikor Tanjungkarang. Menurut Nurmansyah, dia menyerahkan urusan dana kepada Eni Yuliati.

"Kakak saya meminta diperiksa rekening atas nama Eni Yuliati di Bank Lampung, BRI, dan BNI sepanjang 2021 sampai 2024," ujar Sabturil kepada Helo Indonesia. Pembagian dana kegiatannya melalu PPTK.

Kelima orang yang diduga ikut juga bertanggung jawab atas kasus ini yang belum diproses pihak kejaksaan, yakni HA (Sekretaris Dinas/PPTK HA), NV (Kabid KS/PPATK), DSA (Kabid Dalduk/PPTK), AT (Kabid KB/PPTK), AM (penyuluh KB/PKB).

1. HA (Sekretaris Dinas/PPTK HA) diduga tidak melaksanakan tugasnya namun tetap mengambil honor sebagai PPATK. Kewajibannya diambilalih Eni Yuliati.

2. NV (Kabid KS/PPATK) saat pemeriksaan BPK belum ada SPJ. Dia diduga bersama suaminya kemudian keliling "memaksa" beberapa kepala kampung membuat SPJ kegiatan sosialisasi yang jadi tanggungjawabnya.

3. DSA (Kabid Dalduk/PPTK) sama dengan NV yang saat diperiksa BPK tak bisa menunjukkann SP Dia kemudian melibatkan suaminya agar warga dan kepala tiyuh menandatangani SPJ.

4. AT (Kabid KB/PPTK) terbukti mengembalikan kerugian negara Rp137.190.000 ke Inspektorat.

5. AM (penyuluh KB). Infonya, beberapa PKB pernah mengembalikan diduga kepada oknum jaksa dan penggunaan dana kegiatan TA 2021-2022 untuk penggerakan, monitoring bidang, pembinaan bidang, opersional balai, minilokakarya, pembuatan Tugu Kampung KB, rumah data, pendampingan. (HBM)



 -