Helo Indonesia

Sidang Tipikor Kedua Bendahara P2KB Eni Yuliati Tubaba Molor Lagi Pekan Depan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 3 Juli 2025 20:12
    Bagikan  
TUBABA
HELO LAMPUNG

TUBABA - Sidang tipikor Dinas P2KB Tubaba (Foto Roosyid)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sidang dugaan korupsi Dinas P2KB Tubaba yang melibatkan tersangka Eni Yuliati kembali molor pekan depan di PN Tanjungkarang. Sidang kedua kali ini, Kamis (3/6/2025), alasannya karena hakim Baharuddin cuti.

Pada sidang yang pertama pada pekan lalu, Kamis (26/6/2025), juga ditunda dengan permintaan hakim untuk menghadirkan tiga saksi pada sidang kedua kali ini, Kamis (3/6/2025).

Dua dari tiga saksi sudah hadir, yakni Herry Achmad dan Sri Nurul Sulistyawati. Saksi lainnya, Autina tak hadir dengan alasan sakit. Mereka saksi atas dugaan korupsi yang dilakukan Eni Yuliati.

Eni Yuliati adalah bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tubaba yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Menurut Sabturil, berdasarkan pengakuan kakaknya, Nurmansyah, mantan Kadis P2KB Tubaba yang tengah menjalankan tahanannya, menyerahkan penanganan dana BOKB kepada Eni Yuliati selalu bendahara.

Selain itu, menurutnya, mereka yang juga diduga mengutil dana tersebut adalah HA (Sekretaris Dinas/PPTK HA), NV (Kabid KS/PPATK), DSA (Kabid Dalduk/PPTK), AT (Kabid KB/PPTK), AM (penyuluh KB), ujar Sabturil, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini, sebelumnya, Nurmansyah saja yang jadi tersangka. Dia sudah divonis hakim empat tahun dan telah melaksanakan perintah hakim untuk mengembalikan Rp880.744.191 pada Senin (24/2/2025).

Eni Yuliati kemudian menyusul ditangkap oleh Kejari pada Rabu (16/4/2025). Tersangka masih dalam proses sidang di PN Tipikor Tanjungkarang. Menurut Nurmansyah, dia menyerahkan urusan dana kepada Eni Yuliati.

"Kakak saya meminta diperiksa rekening atas nama Eni Yuliati di Bank Lampung, BRI, dan BNI sepanjang 2021 sampai 2024," ujar Sabturil kepada Helo Indonesia. Pembagian dana kegiatannya melalu PPTK. (Roosyid)

 -