LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sekjend Laskar Lampung Panji Nugraha, SH melihat aparat penegak hukum pilih kasih dalam kasus korupsi proyek Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. Perlakuan terhadap salah satu tersangka, Aan Rosmana berbeda dengan tersangka lainnya.
Jika tersangka lainnya sudah sudah dibui, Aan Rosmana masih bebas. Meeeka adalah Alin Setiawan dipidana 8 tahun, Okta Tiwi Priyatna divonis 8 tahun, dan Ilhamudin masih persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang.
Hal tersebut menimbulkan kesan keadilan hanya milik orang bermodal dan punya jabatan. Tersangka Aan Rosmana merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur periode 2020–2022.
Pada tahun 2023, Polda Lampung merilis bahwa ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, termasuk salah satunya adalah Aan Rosmana.
Seharusnya, kata Panji, penegakan hukum menerapkan asas transparansi. Jangan sampai isu berkembang aparat penegak hukum mendukung adanya korupsi di Lampung dengan tidak adanya status hukum terhadap Aan Rosmana.
"Perlu digarisbawahi, desakan saya ini semata-mata untuk menjaga marwah penegak hukum agar tetap berada pada koridor yang semestinya dalam menjalankan tugas," katanya. (HBM)
-
