LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Kejari Tulangbawang menetapkan Ketua SM dan Operator S Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2022-2023 di Rawa Indah, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung
Kajari Tulangbawang, Dennie Sagita, dalam jumpa pers penetapan tersangka di kantornya, Rabu (23/7/2025), menyebutkan setelah memeriksa saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.
Kajari Dennie merincikan kronologi singkat kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 total sebesar Rp1.046.600.000.
"Dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, ada kerugian negara sebesar Rp887.089.000,00," kata Dennie, didampingi jajarannya.
Kedua tersangka diduga melancarkan aksi rasuahnya dengan modus operandi berupa pengadaan tutor fiktif, melakukan pemotongan honorarium tutor, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota pembelian, juga cap toko penyedia barang belanja program.
Ancaman hukumannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan melakukan penahanan badan terhadap tersangka SM berdasar Surat Perintah Penahanan Kajari Tulang Bawang Nomor PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 dan tersangka S berdasar Surat Perintah Penahanan Kajari Tulang Bawang Nomor PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025, keduanya tertarikh 23 Juli 2025.
SM dan S resmi berompi pink, ditahan di LP Menggala selama 20 hari ke depan atau hingga 11 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pembaca, korupsi tidak saja tidak patut. Tapi musuh dan kejahatan. Korupsi adalah musuh negara, musuh rakyat, dan musuh agama. Dan korupsi tidak saja merupakan kejahatan purba tertua setelah prostitusi, korupsi juga adalah kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Jangan ya dek ya! (Muzzamil)
-
