LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Sebanyak 21 rekanan kontraktor proyek pembangunan Pemprov Lampung harus mengembalikan kelebihan pembayaran proyek Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1.064.094.084,94 hasil temuan BPK RI ke kas negara sejak 22 Mei 2025.
Data ini dari Sumber dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung No. 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertarikh 22 Mei 2025 antara lain mengungkapkan.
Para rekanan harus mengembalikan Dana kelebihan Rp1 miliar ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemprov Lampung itu meliputi pertama, kelebihan pembayaran terhadap 14 rekanan mitra sejumlah Rp477.786.697,34, per abjad inisial nama perusahaan rekanannya, yakni:
1. CV ACPM wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp29.504.809,77.
2. CV AFP wajib kembalikan Rp29.008.093,66.
3. CV AKP wajib kembalikan Rp31.370.868,70.
4. CV BIO wajib kembalikan Rp8.809.377,82.
5. CV BS wajib kembalikan Rp6.724.441,19.
6. CV BT wajib kembalikan Rp8.372.430.
7. CV KJ wajib kembalikan Rp54.168.984,57.
8. CV KS wajib kembalikan Rp30.786.545,13.
9. CV NKM wajib kembalikan Rp35.296.362,96.
10. CV PL wajib kembalikan Rp70.599.661,72.
11. CV SA wajib kembalikan Rp27.094.168,07.
12. CV SB wajib kembalikan Rp43.100.656,79.
13. CV SSK wajib kembalikan Rp54.952.036,36
14. CV TEL wajib kembalikan Rp47.998.260,60.
Lalu kedua, potensi kelebihan pembayaran terhadap 7 rekanan senilai Rp586.307.387,60, idem per abjad inisial nama perusahaan yakni:
1. CV BJ sebesar Rp113.789.518,38.
2. CV GAM sebesar Rp186.774.840,08.
3. CV KGM sebesar Rp30.902.548,95.
4. CV PGJ sebesar Rp35.505.036,86.
5. CV RPJ sebesar Rp31.911.599,31.
6. CV SMB sebesar Rp101.254.998,34,
7. CV TEL sebesar Rp86.168.845,69.
Usut punya usut, ke-21 rekanan tersebut menurut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung 2024 'bermasalah' dalam hal kekurangan volume pekerjaan dan juga ditemukenali terdapat ketidaksesuaian pada spesifikasi pekerjaannya. Sehingga, ya, harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke kasda Pemprov Lampung.
Dan merujuk linimasa serta ketentuan hukum yang berlaku, mereka memiliki waktu 90 hari sejak hari tanggal LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tersebut dipublikasikan, untuk menjalankannya. termasuk dalam pengembalian atas kelebihan pembayaran. Alias berakhir 22 Agustus 2025 mendatang.
Bagaimana jika terlewati? Lain lagi urusannya. Lembaga legislatif dalam hal ini pihak DPRD Provinsi Lampung bisa saja meneruskannya ke pihak penegak hukum.
Bisik-bisik tetangga, para pihak terkait baik Pemprov maupun DPRD setempat kini tengah menantikan iktikad baik ke-21 rekanan untuk menyerahkan dokumen STS. Apa itu? Surat Tanda Setor tanda kewajiban telah ditunaikan.
Merujuk UU Nomor 15/2006 dan peraturan pelaksanaannya, LHP bersifat final mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya kepada publik. Bila melampaui batas waktu telah ditentukan, penegak hukum baik Polri, Kejaksaan Agung; berwenang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara atau tindak pidana korupsi, terhadapnya.
Olah data, dari total pagu anggaran program pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun anggaran 2924 melalui OPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya sebesar Rp87,17 miliar, dipergunakan untuk belanja pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, jalan paving, dan sumur bor.
Telah digunakan untuk belanja konsultansi konstruksi sebesar Rp56,606 miliar setara 63,62 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp89,478 miliar, dan belanja non konstruksi sebesar Rp13,375 miliar setara 66,94 persen dari yang dianggarkan yakni sebesar Rp19,981 miliar.
Adapun, dari 26 paket pekerjaan yang disigi oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, disebutkan diketahui telah terjadi kekurangan volume pekerjaan hingga sebesar Rp708 juta dan juga ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp335 juta. Belum ditambah denda atas keterlambatan pekerjaan selama 151 hari yang tidak dikenakan kepada rekanan setotal nilai Rp14,7 juta.
Sadar betul itu uang negara, duit rakyat, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri tegas mewanti agar rekanan segera bergegas untuk mengembalikannya. "Jangan main-main," wanti Udo sapaannya kepada wartawan. (Muzzamil)
-
