Helo Indonesia

Apresiasi Penahanan 2 Tersangka Korupsi KONI Lamteng, Bagaimana KONI Lampung?

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 28 Juli 2025 21:27
    Bagikan  
LAMTENG
HELO LAMPUNG

LAMTENG - Panji

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Nugraha, SH mengapresiasi Kejari Lampung Tengah (Lamteng) yang berhasil menahan dua tersangka korupsi dana hibah KONI setempat pada Senin (28/7/2025).

Dia berharap proses hukummya tidak bocor halus. "Masyarakat memercayai kata-kata Kasi Pidsus Kejari Lamteng Median Suwardi yang tegasa menolak pihak-pihak yang hendak menekan pihaknya," katanya kepada Helo Indonesia.

Menurut Panji Nugraha, SH, negara ini butuh penegakan hukum terhadap para koruptor yang telah membuat negara ini susah. Di Lampung, korupsi termasuk tinggi dibandingkan daerah lain, terutama di Sumatera.

Baca juga: Ketua dan Bendahara KONI Lamteng Ditahan Kejari Diduga Korupsi Rp1,1 M

Sekjen DPP Laskar Lampung ini juga mengatakan masyarakat masih menunggu kasus dugaan korupsi KONI Lampung yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar dari hibah Rp29 miliar Pemprov Lampung tahun 2020.

Meskipun kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung, kasus ini belum ada titik terang, tandas Panji Nugraha, SH. "Masyarakat akan terus menagih kasus ini," katanya.

Apalagi, katanya, alih-alih menetapkan tersangka dan menahannya, satu tersangka, Agus Nompitu malah lolos dan menjabat kepala dinas lagi. Hakim PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka pada Rabu (18/6/2025). 

Sebelumnya, Agus Nompitu dan Frans Nurseto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500. (HBM)


 -