Helo Indonesia

Kasus Tipikor RSUD HM Ryacudu Seret Nama Anggota DPRD Lampura

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 31 Juli 2025 02:44
    Bagikan  
TIPIKOR
HELO LAMPUNG

TIPIKOR - Dua tersangka, ada potensi tersangka lain (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) RSUD HM Ryacudu menyeret nama seorang wakil anggota DPRD Lampung Utara berinisial RA. Dia ikut diperiksa sebagai saksi kasus tiga proyek total senilai Rp2.398.538.000.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) telahn menetapkan tersangka dan menahan Direktur RSD HM. Ryacudu dr. Aida Fitriah, M.Kes dan Irwanda Dirusi, SE, ST yang ternyata subkontraktor.

Menurut Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung, penyidikan masih terus berjalan termasuk meminta keterangan RA. Jika ditemukan bukti tambahan dan keterlibatan pihak lain, ada potensi penambahan tersangka.

Irwanda Dirusi hanya subkontraktor. Berdasarkan peraturan, Kontraktor utama wajib bertanggung jawab penuh atas kualitas dan hasil pekerjaan subkontraktor tiga proyek RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022.

Kontrak utama pihak utama di hadapan pemberi kerja (misalnya pemerintah) yang harus memastikan subkontraktor memenuhi spesifikasi teknis, waktu, dan anggaran yang telah ditetapkan.

Ketiga proyek adalah:
1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang ICU senilai Rp227.323.000.
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Kebidanan senilai Rp 944.233.000.
3. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Ruang Penyakit Dalam senilai Rp 1.226.982.000.

Berdasarkan dari keterangan yang diberikan kedua saksi, Tim Penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup 2 alat bukti terhadap masing-masing saksi.

Mereka ditahan terhitungSelasa (29/7/2025) hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999. (HBM)



 -