LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Balai Keratun di Kompleks Kantor Gubernur Lampung menjadi saksi pelantikan jajaran Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandarlampung periode 2025–2028, Senin (28/7/2025). Acara yang turut dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dimeriahkan dengan dialog interaktif.
Dalam dialog interaktif usai pelantikan, sejumlah tokoh tampil sebagai narasumber, di antaranya Ketua DPC PERADI Bandarlampung Bey Sujarwo (akrab disapa Pakde Jarwo), Ketua Dewan Pengurus PBH DPN PERADI Suhendra Asido Hutabarat (Bung Asido), Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Lampung Nurka Lingga Murti, serta Karo Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri. Diskusi dimoderatori Rozali Umar, advokat sekaligus anggota Dewan Penasihat DPC PERADI Bandarlampung.
Advokat: Ujung Tombak
Pakde Jarwo dalam paparannya menegaskan bahwa para advokat anggota PERADI memegang mandat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu. Minimal, kata dia, seorang advokat wajib menjalankan 50 jam layanan pro bono per tahun.
“Dalam kerja-kerja penegakan hukum, demi tercapainya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, advokat bukan hanya ujung tombak, tapi juga seringkali jadi ‘ujung tombok’,” ujarnya yang disambut riuh peserta.
Ia juga menggarisbawahi bahwa layanan hukum harus berbasis pada delik hukum, bukan delik viral. “Penegakan hukum di negeri ini tak boleh bergantung pada sensasi. Hukum tetap harus berdiri di atas aturan, bukan pada hebohnya media sosial.”
Advokat, Pilar Keadilan yang Mandiri
Bung Asido menambahkan bahwa setiap advokat adalah agen pelaksana UU Advokat dalam pemberian layanan pro bono, bukan semata tanggung jawab PBH. Ia menyoroti adanya kecenderungan preferensi dalam memilih klien berdasarkan status sosial, yang menurutnya harus ditinggalkan.
“Jangan sampai yang kaya selalu mendapat prioritas. Advokat juga harus hadir untuk yang miskin, yang butuh keadilan,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa di beberapa negara, banyak pemimpin nasional berasal dari profesi advokat — seperti John Adams, Abraham Lincoln, hingga Barack Obama — yang menggambarkan bagaimana latar belakang hukum dapat membentuk kepemimpinan berkarakter.
‘No Viral, No Justice’ dan Tantangan Etika
Menanggapi pertanyaan Muzzamil dari Helo Indonesia, soal fenomena "No Viral, No Justice", Pakde Jarwo menilai pentingnya advokat tetap berpegang pada kode etik dalam menangani kasus, baik yang viral maupun tidak.
“Tak semua yang viral bisa dijadikan bukti hukum. Kita harus tetap merujuk pada prosedur pembuktian. Viralisasi bukanlah konsep hukum yang diajarkan dalam fakultas hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar advokat dan insan pers, dua entitas yang kerap bersinggungan dalam advokasi publik, senantiasa menjunjung tinggi etika profesi masing-masing.
Perspektif Gender dan Keadilan Inklusif
Feni dari Komunitas Suluh Perempuan Lampung mengangkat isu diskriminasi hukum terhadap perempuan miskin. Nurka Lingga Murti dari Kanwil Kemenkumham menyambut positif masukan tersebut dan menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat jejaring demi keadilan inklusif.
Menanggapi hal itu, Pakde Jarwo menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mencakup kekerasan psikis, yang seringkali dialami laki-laki. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang memperhatikan keadilan substantif dan kearifan lokal, termasuk semangat Piil Pesenggiri.
Imunitas Advokat dan Batasannya
Pakde Jarwo juga menjelaskan soal hak imunitas advokat yang dijamin oleh Pasal 16 UU Advokat, yakni perlindungan dalam menjalankan tugas profesi secara itikad baik di sidang pengadilan. Namun, hak ini bukan tanpa batas. Jika advokat melanggar hukum atau kode etik, tetap dapat dikenai sanksi hukum, seperti dalam kasus Fredrich Yunadi.
Penutup dan Hadirin
Dialog ditutup dengan sapaan kepada seluruh peserta, termasuk mahasiswa dari berbagai universitas, perwakilan DPN PERADI, aktivis, jurnalis, serta para pengurus PBH DPC PERADI Bandarlampung yang dilantik, di antaranya Ketua Ali Akbar, Wakil Ketua Indra Sukma dan Kodri Ubaidillah Ali, serta jajaran sekretariat dan bendahara.
Hadir pula aktivis seperti Ketua SRMI Lampung Badri, Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin, serta tokoh masyarakat dari Rumah Besar 98. (Muzzamil)
-
