LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Cukup mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya memberikan amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Kabinet Kerja kurun 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kurun 2016-2019, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Pengingat, amnesti dan abolisi, keduanya berdasar hukum utama Pasal 14 ayat (2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): "Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Amnesti adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan akibat hukum suatu tindak pidana, baik untuk perorangan maupun sekelompok orang. Amnesti bisa menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan, termasuk pidana pokok dan pidana tambahan.
Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana. Berbeda dengan amnesti, abolisi hanya menghentikan penuntutan. Akibat hukum lain dari tindak pidana (misal putusan pengadilan) tetap berlaku.
Amanat konstitusi, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR. Ini berarti meskipun presiden memiliki hak prerogatif, DPR memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan atau pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi.
Penjelasan resmi pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025), menyebut, pertimbangan diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025.
Salah satu, ujar Menkum Supratman Andi Agtas, "yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya, kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus."
Dan dirinyalah, selaku Menteri Hukum, lanjut Supratman, yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi tersebut, dan sekaligus menandatangani permohonannya kepada Presiden Prabowo.
"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu, yang itu yang paling utama," ujarnya.
"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia. Jadi itu," ujar dia lagi, seperti disitat dari tayangan TV.
Masih ada lagi, selain itu, ujar mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode lalu ini, ada pertimbangan bahwa baik Hasto Kristiyanto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Dia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Jita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden (Keppres) yang akan terbit," ujar dia pula.
Sebelumnya, DPR terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Rapat dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR. DPR lalu berikan persetujuan atas surat diajukan.
"Tadi kami mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi, di DPR RI, Kamis.
Salah satunya, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Konsekuensinya, seluruh proses hukum yang menjerat Tom dihentikan. "Atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Selain itu, disetujui terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang, termasuk didalamnya pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
"Kedua, adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R.42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco. (Muzzamil)
-
