LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah Ketua dan Bendahara KONI Lamteng ditahan, Kejari setempat kemudian mengurung Ketua Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Lamteng Setio Budiyanto disingkat SB (50) ke Rutan Way Hui, Kota Bandarlampung, Kamis (7/8/2025).
Setelah diperiksa 4 jam, Kejari Lamteng menetapkannya jadi tersangka mark up dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi Lampung (Porprov) Tahun 2022. SB jadi tersangka atas dugaan turut serta memperkaya orang lain.

Selain, dirinya ada 5 saksi lainnya termasuk sekretaris KONI) Lamteng Sukistoro atas dugaan korupsi Rp1,1 miliar dari anggaran dana hibah Rp5,8 miliar dari Pemkab Lamteng.
Selama pemeriksaan, SB didampingi empat penasihat hukum. Keempat advokat Ketua PSSI Lamteng Periode 2022-2026 itu adalah Agung Edi Handoko GW.,SH., Amran.,SH., Edi Dwi Nugroho.,SH.,MH., dan Yudo Himawan Marhoed.,SH.
Kuasa Hukum SB Agung Edi Handoko, meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk lebih intensif melakukan pemeriksaan dalam perkara itu, khususnya pemeriksaan terhadap cabang olahraga (cabor).
"Ada 33 cabor KONI Lamteng, semuanya harus di periksa.," ujar Handoko usai pemeriksaan di Kejari Lampung Tengah. Diduga semua cabor ikut pemotongan dana yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI Lamteng.
Dia minta Tim Penyidik Kejari Lamteng memeriksa SPJ para cabor dengan teliti, karena ada dugaan semuanya mark-up dana hibah. "Jangan tebang pilih dalam perkara ini sehingga semuanya adil dan klein kami hanya diduga turut serta," tegasnya.
Sebelumnya, Senin (28/07/25), Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah (Lamteng) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) setempat.
Kedua pengurus KONI Masa Bakti 2021-2024 itu diduga terlibat korupsi manipulasi dana hibah, Pekan Olah Raga Provinsi Lampung (Porprov) Tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar.
Penahanan tersangka DW (ketua) dan ED (bendahara) setelah Kejaksaan Negeri Lamteng memeriksa keduanya selama hampir 8 jam.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Gunungsugih Alfadera.,SH.MH., didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka kepada keduanya setelah kejaksaan memperoleh hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPKP Rp1,1 miliar dari anggaran Rp1,8 miliar.
" Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung kami tahan," ujar Alfadera.
Menurut Alfadera, kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga mengetahui aliran dana hibah itu, dan kemungkinan ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah Median Suwardi meminta kepada siapapun jangan menghalang-halangi pemeriksaan terkait korupsi dana hibah untuk Porprov dari Koni Lampung Tengah itu.
"Jangan coba-coba menghalangi dan menekan kejaksaan," tegas Median Suwardi. (Zen Sunarto)
