Helo Indonesia

Korupsi Tol Terpeka Lampung, Tambah 1 Tersangka dan Aset Rp66 Miliar

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 12 Agustus 2025 13:40
    Bagikan  
Korupsi Tol Terpeka Lampung, Tambah 1 Tersangka dan Aset Rp66 Miliar

Tumpukan uang dan dokumen aset hasil korupsi (Foto Rls/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Senin (11/8/2025), ruang konferensi pers Kejati Lampung dipenuhi wartawan. Di meja depan Aspidsus) Armen Wijaya ada tumpukan uang dan banyak dokumen aset. “Hari ini kami menetapkan satu tersangka baru,” katanya .

Nama itu: IBN, Kepala Divisi V PT Waskita Karya. Tidak banyak yang tahu, pria ini sudah lebih dulu mendekam di Lapas Cibinong, Bogor, karena perkara lain. Kini, kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) TA 2017–2019.

Proyek ini awalnya bukan proyek kecil. Dananya berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek—anggaran negara yang jumlahnya mencengangkan: Rp1,25 triliun.

Pekerjaan dijadwalkan selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun. Tapi di balik pembangunan megah itu, ada celah yang dimanfaatkan.

Modusnya dokumen tagihan direkayasa, seolah berasal dari pekerjaan di ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung. Kenyataannya? Pekerjaan itu tidak pernah ada. Bahkan, vendor yang namanya tercantum pun ada yang fiktif, ada pula yang sekadar dipinjam namanya.

TERSANGKA LAIN

IBN bukan satu-satunya. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dua orang lain: WM alias WDD, Kasir Divisi V Waskita Karya. TG alias TWT, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V.

Dari hasil pemeriksaan, WM dan TG mengaku membuat laporan fiktif itu atas inisiatif sendiri. Tapi penyidik menduga, jaringan ini bekerja rapi dengan pembagian peran yang jelas.

PERBURUAN ASET

Begitu penetapan tersangka diumumkan, tim penyidik bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat lokasi di Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah) digerebek.

Hasilnya uang tunai Rp4.099.256.764; 47 sertifikat tanah dan bangunan yang diblokir; 5 mobil; dan 3 sepeda merek premium disita. Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp50 miliar. Jika ditambah uang yang sudah disita sejak 13 Maret 2025, totalnya Rp6,35 miliar.

Semua ini untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir Rp66 miliar.

SANKSI HUKUM

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Di balik angka-angka besar itu, ada fakta yang tak kalah penting: uang yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan tol—yang menghubungkan provinsi, menggerakkan ekonomi, dan membuka akses—justru mengalir ke rekening pribadi dan aset mewah.

Kisah ini belum berakhir. Armen Wijaya menutup konferensi pers dengan kalimat singkat, “Kami masih mengejar pihak-pihak lain yang terlibat. Ini baru awal. (HAJIM)