LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Penasihat Hukum (PH) Syamsul Arifin, S.H., M.H., menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Dwiputra, SH terhadap kliennya, Anta Kesuma bin Arifin, penuh kejanggalan dan mengabaikan fakta persidangan di PN Kalianda, Lampung Selatan.
Syamsul menegaskan, tuntutan yang menjatuhkan pasal-pasal berat kepada kliennya bahkan melanggar asas ultra petita. Anta Kesuma dianggap melanggar Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 82 ayat (2) dan (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Fakta persidangannya, unsur inti pasal yang didakwakan—kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak—tidak pernah terbukti. Bahkan korban, RK, secara tegas mengaku tidak pernah mengalami kekerasan atau pemaksaan.
Sang saksi bahkan mengungkapkam pernah diarahkan atau "didoktrin" untuk memfitnah kakeknya oleh oknum penyidik bahwa kakeknya jahat. Bukti chat WhatsApp, voice note, dan video yang ditunjukkan di persidangan memperkuat pengakuan ini.
Sebaliknya, RK mengaku kerap meminta perlindungan dan kasih sayang dari sang kakek. RK justru menghubungi tantenya, Cut Devi, untuk menyatakan rindu bermain di rumah sang kakek dan menegaskan bahwa kakeknya bukan orang jahat.
Kesaksian lain yang dijadikan dasar tuntutan JPU juga dipersoalkan karena berubah-ubah dan bertentangan dengan bukti video serta catatan buku mutasi pabrik yang menyatakan terdakwa tidak berada di lokasi saat kejadian.
Syamsul menambahkan, hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan korban memiliki hambatan berpikir logis dan kematangan emosi yang rendah, sehingga kesaksiannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengkritik penggunaan hasil pemeriksaan poligraf yang dilakukan oleh saksi ahli Karya Wijayadi, ST. Poligraf tidak sepenuhnya akurat, rentan manipulasi, dan tidak dapat dijadikan bukti utama, apalagi pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan PH.
Dengan semua temuan itu, Syamsul meminta majelis hakim menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan membebaskan Anta Kesuma dari segala dakwaan.vMuhzan Zain, S.H., rekan Syamsul, menambahkan bahwa JPU kerap mengutip yurisprudensi secara keliru.
Sebelumnya, JPU menuntut Anta Kesuma 16 tahun penjara atas dugaan melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. “Lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, JPU menuntut Anta Kesuma dengan pidana 16 tahun penjara atas dugaan melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini sudah berlangsung lama, pelaku tak merasa melakukan perbuatan tersebut. Anta Kesuma bin Arifin yang tinggal di Desa Candimas, Natar disangkakan pencabulan anak di bawah umur pada 6 Oktober 2024. (HBM)
---
